Medan pphe-ri.com
Upaya kejaksaan untuk menjalankan eksekusi putusan MA terhadap asset Adelin Lis terkesan setengah hati bahkan tidak profesional. Tim kejaksaan yang diturunkan ke Madina hanya menginventaris barang bukti atas perkara illegal loging yang dilakukan Adelin Lis. Sedangkan upaya mencari asset Adelin Lis sebagai pengganti uang Negara sebagaimana putusan MA sama sekali tak terdengar atau sengaja ditutup tutupi.
Kami hanya menginventarisir barang bukti yang tercantum dalam perkara. Yang lain kami tidak tahu ujar kasi Pidsus Kejari Medan Harli Siregar diruangan kerjanya saat dikomfirmasi oleh pphe-ri.com. Trus…. Aset lainnya gimana ???? Harli hanya diam tak menjawab. Pernyataan Harli Siregar yang menyatakan bahwa tim kejaksaan yang diturunkan ke Kabupaten Madina hanya menginventarisir barang bukti bukan Aset Adelin Lins atau asset KNDI dibenarkan oleh Satya Tambunan yang ikut dalam Tim tersebut
Baca Seluruhnya di pphe-ri.com
Upaya Eksekusi Aset Adelin Lis Diperkirakan Gagal Mengembalikan Kerugian Negara
Diposting oleh
Dr. Cinta
On
06.44
0 komentar