Berantas Mafia Hukum Di Bumi Turang
Presiden SBY pernah mengungkapkan ketidakpercayaanya kepada Penegak hukum di Indonesia. Hal ini disebabkan banyaknya putusan putusan pengadilan dilakukan oleh hakim hakim korup yang mengutamakan kepentingan pribadi daripada menegakan keadilan. Atas ketidakpercayaan ini pula pemerintah membentuk satgas mafia hukum.
Namun meski satgas mafia hukum terbentuk, masih banyak oknum oknum penegak hukum yang berpesta dan memperkaya diri dengan memperalat hukum menggunakan celah celah kelemahan hukum itu sendiri.
Pasal 54 ayat 3 UU No 48 tentang kehakiman menyebutkan Putusan Pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan didalam masyarakat. Itu berarti pengadilan harus bijaksana melihat secara komprehensip terhadap dampak pelaksanaan putusan dan mencegah efek negative terhadap pelaksanaan putusan tersebut bagi pencari keadilan.
Pengadilan tidak dapat mengenyampingkan upaya hukum luar biasa yang ditempuh masyarakat pencari keadilan yang telah diatur oleh undang undang. Sampai saat ini pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan tetap tidak dibatasi, pembatasnya hanya jika seluruh upaya hukum telah dilalui para pihak. Jadi pelaksanaan putusan dengan mengenyampingkan upaya hukum ynag menjadi hak para pihak yang berperkara adalah tindakan yang tidak bijaksana dan mencederai rasa keadilan dimasyarakat.
Tindakan Bontor Aroen Ketua PN Kabanjahe memaksakan eksekusi terhadap lahan di Barus Jahe dan jambur lige dengan mengabaikan koordinasi dengan penegak hukum lainnya serta mengenyampingkan upaya hukum yang belum ditempuh dan hak para pihak yang berperkara adalah perbuatan tidak bijaksana dan terkesan mengenyampingkan hak hukum di masyarakat dan mencederai rasa keadilan dimasyarakat. Tindakan memaksakan diri ini patut diduga telah terjadi upaya suap menyuap yang dilakukan oleh mafia hukum.
Tuntutan :
1. Usut Mafia hukum di PN Kabanjahe
2. Tunda Eksekusi lahan Jambur lige dan lahan di Barus Jahe demi keadilan hukum
3. Diminta Kepada Kapolres Tanah Karo agar tidak mendukung upaya mencederai keadilan di masyarakat yang dilakukan oleh Bontor Aroaen ketua pengadilan Negeri Kabanjahe.
4. Diminta kepada Mahkamah Agung agar memeriksa Bontor Aroen Ketua PN Kabanjahe
5. Jangan adu domba masyarakat Bumi Turang
6. Diminta kepada DPRD Kab Karo, Penegak Hukum, Masyarakat agar menyelamatkan bumi turang dari jarahan mafia hukum yang datang tak diundang dan pergi setelah kenyang.
Pimpinan Aksi
Jayamuddin Barus
0 komentar