Upaya Hukum Kejatisu Menguap Terhadap Lingga Tanur Jaya
Medan pphe-ri.comUpaya hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap Lingga Tanurdjaja alias Aleng, manager base camp PT Inanta Timber and Trading CoyLtd Unit Sikara-kara Natal kini tak terdengar lagi atau menguap. Sebelumnya Majelis Hakim PN Madina pada putusan sela menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak lengkap alias kabur. Walhasil Lingga Tanur Jaya bebas.
Seolah olah Dakwaannya yang dibuat sudah benar benar lengkap, kemudian Gortab Marbun melakukan perlawanan ke pengadilan tinggi Medan. Tapia apa jadinya , Pengadilan Tinggi Sumatera Utara malah menguatkan putusan PN Madina.
Setelah Kamis (31/7) sore Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Adelin Lis. dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,9 juta dollar, kini upaya perlawanan hukum yang ditujukan kejaksaan tinggi Sumatera Utara terhadap lingga Tanur Jaya kembali mencuat.
Edi Irsan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat dikomfirmasi pphe-ri.com menyangkut perlawanan hukum terhadap Lingga Tanur Jaya tidak bersedia memberi keterangan dengan alas an sibuk. “ nantilah bang aku masih sibuk “ ujarnya saat di Tanya di Kejaksaan Negeri Medan.
Seharusnya setelah perlawanan hukum kejatisu gagal di pemgadilan tinggi sumatera Utara, pihak Kejaksaan dapat menyusun dakwaannya kembali. Tetapi sampai saat ini perlawanan hukum atau menyusun dakwaan kembali terhadap Lingga Tanur Jaya terdakwa illegal logging hampir tidak kedengaran. Pihak kejatisu sendiri sepertinya enggan membeberkan upaya apa yang sedang dilakukan. Terbukti dari pernyataan Edi Irsan yang belum mau memberi keterangan saat dikomfirmasi.
Link Ke Berita Ini
MEDAN | DNA - LSM PPHE (Perjuangan Politik Hukum Dan Ekonomi ) mengadukan Pain Tumanggor SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara judi togel dengan terdakwa Tan Atju alias Acu ke Kejaksaaan Agung (Kejagung).
“Kita adukan JPU Pian Tumanggor ke Kejagung, karena dinilai tuntutannya kepada Acu, Ratu Togel Medan ini,terlalu ringan,” kata Jayamuddin Barus, Direktur Eksekutif LSM PPHE kepada wartawan di PN Medan, Kamis (17/12).
Selain ke Kajagung, kata dia, surat pengaduan juga sudah dilayangkan ke Kejari Medan, Kejaksaaan Tingggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan tembusan ke Presiden RI dan Ketua Komisi Kejaksaan di Jakarta.