BELAKANGAN ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menertibkan penguasaan aset-aset Negara.yang berada di bawah naungan mereka-mereka yang tak berhak. Tapi sayangnya, upaya itu masih sebatas difokuskan di ibu kota Jakarta. Padahal jika ditilik di daerah, hal serupa juga banyak dijumpai.
Terutama di kota Medan. Sebut saja di bilangan Jalan Gunung Krakatau, Medan. Di sana ada
beberapa asset negara seperti komplek DPR, komplek Pemda Tk II Kodya Medan. Begitu juga di kawasan Tj Sari, di sana ada komplek Pemda Tk I, perumahan Polri dan sebagainya. Di Sunggal, ada komplek perumahan hakim. "Kalau kita data satu persatu, rumah-rumah dinas itu hanya sebagian kecil saja yang ditempati oleh orang yang tepat. Komplek Dinas DPR, seharusnya yang menempati harus anggota legislatif, komplek perumahan hakim seharusnya ditempati hakim dan seterusnya," ujar Jayamuddin Barus SE.Ak, Direktur Eksekutif DPP
LSM Perjuangan Politik Hukum dan Ekonomi (PPHE).
Parahnya lagi ujar pria berbadan tambun itu, ada beberapa lahan atau
rumah yang sudah beralih. Tak lagi sebagai asset, tetapi sudah disulap menjadi milik pribadi tanpa melalui proses yang semestinya. Dalam hal seperti itu (peralihan jadi milik pribadi-red) katanya, Kejaksaan dan Kepolisian dapat bertindak. Sebab telah terjadi pelanggaran hukum di sana. Lalu bagaimana dengan asset yang ditempati oleh mereka yang tidak
tepat? Jayamuddin bilang, dalam hal itu Jaksa dan Polisi masih sulit untuk bertindak. Sebab bentuk pelanggarannya belum tegas. "Kalau hanya karena ditempati oleh orang yang tidak berhak, seharusnya departemen dan instansi masing-masing yang harus bertindak. Mereka yang harus kembalikan asset itu pada fungsinya semula," terangnya Katanya keadaan itu terjadi karena pemerintah, dalam hal ini Pempropsu dan jajarannya tidak menginventarisir asset itu dengan benar. "Bukan cuma tidak menginventarisir dengan benar, asset-aset di daerah ini bahkan tidak bersertifikat. Makanya gampang beralih hak," tukas Jayamuddin namun tak bersedia menyebutkan asset dimaksud. "Nantilah, kalau sudah lengkap datanya,
baru kita kasih tahu," janjinya.
Sementara itu di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta kepada Jawapos grupnya POSMETRO MEDAN kembali mengingatkan, agar departemen pemerintah lebih tegas menertibkan pemanfaatan rumah dinas yang bertebaran di seluruh wilayah. Pemanfaatan rumah dinas yang tak sesuai sama halnya dengan membiarkan kerugian negara. Himbauan penertiban penggunaan rumah dinas tersebut sebenarnya sudah
lama dilakukan. Sejauh ini, sudah ada beberapa departemen yang melaporkan pemanfaatan rumah tersebut. Diantaranya Sekretariat Negara, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Depkumham, Depag dan Deplu. Namun, belum semua rumah-rumah dinas tersebut sesuai penggunaannya. Deplu, kata Haryono, saat ini masih ada 36 rumah yang dihuni orang tak
berhak. Mereka adalah para mantan diplomat yang telah purna tugas. ''Ya mereka adalah para mantan-mantan itu," ungkap Haryono, di gedung KPK, kemarin. Rumah itu, rata-rata beralamat di Jakarta. Di antaranya di kawasan Jagakarsa, Pondok Aren dan Kebayoran Lama.
Sebelumnya, KPK sempat menginventarisir ada 42 rumah dinas Deplu yang salah pemanfaatan. Namun, setelah muncul desakan pengembalian, 6 rumah di antaranya telah balik ke
penguasaan negara.
Di samping Deplu, tambah Haryono, KPK juga tengah mengejar pemanfaatan
rumah dinas yang milik Ditjen Pajak. Selama ini, ada 28 hektar tanah Ditjen Pajak yang diatasnya
berdiri ratusan rumah dinas. Menurut penelusuran komisi, hanya 24 persen yang ditempati para pegawai Ditjen Pajak. "Selebihnya sekitar 75 persen justru di tempati mereka yang tak berhak. Ini memprihatinkan," ujarnya. Selain itu, ada juga 7 rumah milik Depkumham, serta 8 rumah milik Depag yang belum kembali.
Untuk mengembalikan fungsi rumah dinas tersebut, KPK mendorong departemen yang bersangkutan untuk bersikap tegas kepada para penghuni tersebut. Sebab, terang Haryono,
salah satu tugas pegawai negeri, termasuk menjaga aset yang dimiliki negara. "Kalau rumah-rumah itu ternyata tak kembali berarti ada kerugian negara. Kalau tidak bisa menjaga aset berarti melalaikan tugas," tambahnya.
Dia menambahkan terhadap pengembalian aset negara tersebut, departemen yang bersangkutan juga dilarang keras untuk memberikan ganti kerugian meskipun penghuni saat ini sudah melakukan renovasi saat menempati rumah tersebut. "Tidak ada pemberian ganti rugi. Justru seharusnya rumah negara itu memang tidak boleh diapa-apakan dalam penggunaannya," terangnya. Saat dikonfirmasi Juru Bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah
mengemukakan bahwa pihaknya memberikan tenggang waktu bagi mereka yang masih menempati rumah dinas untuk pindah ke tempat lain.
"Bagi yang tidak memiliki rumah, dalam dua bulan ini kita beri waktu untuk pindah ke rumah lain," ungkapnya. Sebelumnya, Deplu sudah mengambil langkah-langkah yang terkait kasus
ini. Di antaranya dengan melakukan pemanggilan, penyuratan dan rembug untuk memberitahukan pada pegawai deplu yang masih mendiami rumah
dinas tersebut. "Sudah ada yang mengembalikan rumahnya. Kami masih memproses
rumah-rumah yang masih ditempati. Tapi kita sudah memberitahukan pimpinan Deplu agar segera dapat mengosongkan rumah tersebut," lanjutnya. Faiz mengemukakan bahwa sebenarnya pihak-pihak yang masih tinggal di rumah dinas tersebut sudah mengetahui kalau mereka pada saatnya harus pindah. "Kalau ada yang belum keluar itu hanya masalah teknis
7 komentar
Di daerah (Surabaya) ada rumah dinas RSS/36 dengan menggunakan beaya sendiri melalui KPR/BTN 10/15/20 tahun. Semula dengan KEPMENDIKNAS tahun 80 dan dijabarkan Peraturan 1993, yang mana penghuni dapat menempati sampai suami/istri meninggal, atau dapat dialihkan ke sesama warga. Namun dengan mengacu PERMENDIKNAS No.76/2008 saya terkena pencabutan SK. dianggap menggunakan tidak sesuai fungsinya. Padahal saat ini rumah itu hanya saya tempati sendiri. Yang aneh lagi saya harus mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut ke instansi dimana saya bekerja tanpa beaya ganti rugi sepeserpun -- DALAM JANGKA WAKTU KURANG DARI 3(TIGA)BULAN.. Yang aneh rumah dinas murni yang dibangun dengan menggunakan APBN tidak mendapat SK. Pencabutan seperti saya, padahal penghuni ada yang sudah pensiun dan ada yang tinggal janda. Kemana saya harus meminta keadilan ? Yang jelas saya memasuki usia pensiun. Dan ketika mengangsur saya hanya bisa menggunakan pilihan 10 tahun lunas. Ketika itu benar-benar sangat berat ekonomi saya. Tentu dengan keluarnya SK. tersebut saya sudah tak bisa memiliki hak untuk mendapatkan KPR/BTN karena pensiun. Selain penghasilan seorang pensiunan tentu berkurang.
Satu-satunya menempati rumah dinas dengan angsuran KPR/BTN hanya ada di Surabaya. MOHON BANTUAN SAYA UNTUK MENDAPATKAN KEADILAN MASALAH SAYA TERSEBUT......!
Posted on Senin, 18 Mei, 2009
Kalau bapak ngangsur sendiri KPR nya seperti yang bapak sebutkan, itu bukan rumah dinas namanya. Rumah dinas adalah rumah yang dibangun yang biaya pembangunannya 100% biaya pemerintah atau pihak lain. Penghuni tidak dikenakan biaya pembangunan. Tapi kalau seperti yang bapak sebutkan, tentunya biaya pembangunan bapak yang tanggung. dan seharusnya bapak berhak atas rumah tersebut. kalau dinas hanya sebagai penyedian lahan, maka sewajarnya jika bapak diusir harus diberikan ganti rugi. sebaiknya bapak ajukan keberatan melalui pengadilan
Posted on Selasa, 19 Mei, 2009
Sebenarnya saya masih ingin berusaha dan mencoba diselesaikan melalui komunikasi internal terlebih dahulu. Siapa tahu ada perubahan. Gara-gara KPK akan menertibkan rumah dinas, maka surat(SK. arogan)nyasar ke saya. Padahal banyak rumah dinas murni (dibangun dana Negara) yang dihuni sebagian besar pensiunan, bahkan ada yang tinggal jandanya saja namun hanya diperingatkan secara lisan. Tidak adil terhadap saya dengan sekitar 10 orang langsung diberikan SK untuk pengosongan dan penyerahan kepada Negara melalui Rektor. Awalnya dulu saya daftar jelas ada point SK. yang menyatakan bahwa dapat dihuni sampai suami/istri meninggal, atau dialihkan kepada sesama warga instansi yang berminat. Sehingga dengan itu saya ikut mendaftar dan hanya diperkenankan mengambil 10 tahun mengingat mendekati usia pensiun. Memang perjuangan angsuran jangka itu luar biasa beratnya saat itu. Gaji hanya sekitar 250 ribuan dipotong cicilan rumah sekitar 60 ribuan. Karena tipe rumah RSS/36 maka rumah belum layak ditempati, maklum bekas sawah, sehingga perlu biaya pengurugan, dan lain-lain sebagainya. Bahan genting asbes dinding batako. Tolong saya tahun ini sudah pensiun. Tentu tidak lagi mempunyai kesempatan ambil rumah cicilan di luar kampus karena faktor usia. TOLONG SAYA YANG LEMAH INI !!!
Posted on Jumat, 22 Mei, 2009
Kalau bapak punya bukti setoran KPR, silahkan kirim ke kami fotocopynya, nanti kami akan perjuangkan melalui perwakilan kami di Jakarta maupun di Surabaya.
alamatkan kekantor pusat
alamatnya ada di www.pphe-ri.com
jangan lupa uraian kronologisnya, kapan bapak disuruh pindah dsb
kami tunggu
Posted on Jumat, 22 Mei, 2009
Terima kasih respon Anda yang sangat luar biasa, semoga Allah SWT. dapat membalas dengan setimpal dengan amal perbuatannya.
Amien 3x Ya Rhobhalalmien.
Posted on Selasa, 26 Mei, 2009
Mengenai bukti penyerahan dokumen dari BTN karena pelunasan KPR/BTN saya juga punya. Ketika saya daftar rumah dinas yang dibangun sendiri dengan angsuran ini ada point bisa dihuni sampai suami/istri meninggal, atau dapat dialihkan kepada sesama warga kampus. Nah ini sehingga saya tertarik. Terus terang saja beberapa kali saya ikut mendaftar rumah RSS yang dibangun oleh PERUMNAS di luar kampus tidak pernah mendapatkan kesempatan dapat. Dan ketika itu banyak yang diterima karena karyawan instansi lain difasilitator oleh pimpinannya, sedangkan saya di ITS hanya mengajukan biasa, tentu tidak diperhatikan. Sekarang setelah layak huni, dan suasana bagus akan diambil secara paksa dengan menggunakan SK. yang Arogan untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Negara melalui Rektor ITS. Hasil evaluasi didasarkan bisikan tetangga, yang mungkin sifat orang tidak sama ada yang iri, jika tetangga bahagia, dan lain-lain. Dan ini di setiap tempat tinggal pasti ada yang demikian. Oleh karena itu saya simpulkan bahwa SK. dibuat secara tergesa-gesa karena takut KPK, sehingga bisikan tetangga bisa membuat keputusan yang hasilnya saya dan beberapa teman jadi korban. Keputusan yang arif semestinya dikeluarkan surat peringatan I, II, baru pencabutan ijin hunian, karena membangun sendiri tentu juga tidak cuci tangan dalam hal biaya ganti rugi seperti SK. yang saya terima sekarang ini.
Posted on Selasa, 26 Mei, 2009
apakah bapak sudah mengirimkan berkasnya. kalau bisa alamat perumahan tersebut bapak sebutkan disini
Posted on Rabu, 27 Mei, 2009