Upaya Eksekusi Aset Adelin Lis Diperkirakan Gagal Mengembalikan Kerugian Negara

Posted under Downloads

Medan pphe-ri.com
Upaya kejaksaan untuk menjalankan eksekusi putusan MA terhadap asset Adelin Lis terkesan setengah hati bahkan tidak profesional. Tim kejaksaan yang diturunkan ke Madina hanya menginventaris barang bukti atas perkara illegal loging yang dilakukan Adelin Lis. Sedangkan upaya mencari asset Adelin Lis sebagai pengganti uang Negara sebagaimana putusan MA sama sekali tak terdengar atau sengaja ditutup tutupi. [...]

Rumah Dinas Diteropong KPK, Penghuni Liar, Terancam Digusur

BELAKANGAN ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menertibkan penguasaan aset-aset Negara.yang berada di bawah naungan mereka-mereka yang tak berhak. Tapi sayangnya, upaya itu masih sebatas difokuskan di ibu kota Jakarta. Padahal jika ditilik di daerah, hal serupa juga banyak dijumpai.
Terutama di kota Medan. Sebut saja di bilangan Jalan Gunung Krakatau, Medan. Di sana ada
beberapa asset negara seperti komplek DPR, komplek Pemda Tk II Kodya Medan. Begitu juga di kawasan Tj Sari, di sana ada komplek Pemda Tk I, perumahan Polri dan sebagainya. Di Sunggal, ada komplek perumahan hakim. "Kalau kita data satu persatu, rumah-rumah dinas itu hanya sebagian kecil saja yang ditempati oleh orang yang tepat. Komplek Dinas DPR, seharusnya yang menempati harus anggota legislatif, komplek perumahan hakim seharusnya ditempati hakim dan seterusnya," ujar Jayamuddin Barus SE.Ak, Direktur Eksekutif DPP
LSM Perjuangan Politik Hukum dan Ekonomi (PPHE).

Parahnya lagi ujar pria berbadan tambun itu, ada beberapa lahan atau
rumah yang sudah beralih. Tak lagi sebagai asset, tetapi sudah disulap menjadi milik pribadi tanpa melalui proses yang semestinya. Dalam hal seperti itu (peralihan jadi milik pribadi-red) katanya, Kejaksaan dan Kepolisian dapat bertindak. Sebab telah terjadi pelanggaran hukum di sana. Lalu bagaimana dengan asset yang ditempati oleh mereka yang tidak
tepat? Jayamuddin bilang, dalam hal itu Jaksa dan Polisi masih sulit untuk bertindak. Sebab bentuk pelanggarannya belum tegas. "Kalau hanya karena ditempati oleh orang yang tidak berhak, seharusnya departemen dan instansi masing-masing yang harus bertindak. Mereka yang harus kembalikan asset itu pada fungsinya semula," terangnya Katanya keadaan itu terjadi karena pemerintah, dalam hal ini Pempropsu dan jajarannya tidak menginventarisir asset itu dengan benar. "Bukan cuma tidak menginventarisir dengan benar, asset-aset di daerah ini bahkan tidak bersertifikat. Makanya gampang beralih hak," tukas Jayamuddin namun tak bersedia menyebutkan asset dimaksud. "Nantilah, kalau sudah lengkap datanya,
baru kita kasih tahu," janjinya.
Sementara itu di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta kepada Jawapos grupnya POSMETRO MEDAN kembali mengingatkan, agar departemen pemerintah lebih tegas menertibkan pemanfaatan rumah dinas yang bertebaran di seluruh wilayah. Pemanfaatan rumah dinas yang tak sesuai sama halnya dengan membiarkan kerugian negara. Himbauan penertiban penggunaan rumah dinas tersebut sebenarnya sudah
lama dilakukan. Sejauh ini, sudah ada beberapa departemen yang melaporkan pemanfaatan rumah tersebut. Diantaranya Sekretariat Negara, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Depkumham, Depag dan Deplu. Namun, belum semua rumah-rumah dinas tersebut sesuai penggunaannya. Deplu, kata Haryono, saat ini masih ada 36 rumah yang dihuni orang tak
berhak. Mereka adalah para mantan diplomat yang telah purna tugas. ''Ya mereka adalah para mantan-mantan itu," ungkap Haryono, di gedung KPK, kemarin. Rumah itu, rata-rata beralamat di Jakarta. Di antaranya di kawasan Jagakarsa, Pondok Aren dan Kebayoran Lama.
Sebelumnya, KPK sempat menginventarisir ada 42 rumah dinas Deplu yang salah pemanfaatan. Namun, setelah muncul desakan pengembalian, 6 rumah di antaranya telah balik ke
penguasaan negara.
Di samping Deplu, tambah Haryono, KPK juga tengah mengejar pemanfaatan
rumah dinas yang milik Ditjen Pajak. Selama ini, ada 28 hektar tanah Ditjen Pajak yang diatasnya
berdiri ratusan rumah dinas. Menurut penelusuran komisi, hanya 24 persen yang ditempati para pegawai Ditjen Pajak. "Selebihnya sekitar 75 persen justru di tempati mereka yang tak berhak. Ini memprihatinkan," ujarnya. Selain itu, ada juga 7 rumah milik Depkumham, serta 8 rumah milik Depag yang belum kembali.

Untuk mengembalikan fungsi rumah dinas tersebut, KPK mendorong departemen yang bersangkutan untuk bersikap tegas kepada para penghuni tersebut. Sebab, terang Haryono,
salah satu tugas pegawai negeri, termasuk menjaga aset yang dimiliki negara. "Kalau rumah-rumah itu ternyata tak kembali berarti ada kerugian negara. Kalau tidak bisa menjaga aset berarti melalaikan tugas," tambahnya.

Dia menambahkan terhadap pengembalian aset negara tersebut, departemen yang bersangkutan juga dilarang keras untuk memberikan ganti kerugian meskipun penghuni saat ini sudah melakukan renovasi saat menempati rumah tersebut. "Tidak ada pemberian ganti rugi. Justru seharusnya rumah negara itu memang tidak boleh diapa-apakan dalam penggunaannya," terangnya. Saat dikonfirmasi Juru Bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah
mengemukakan bahwa pihaknya memberikan tenggang waktu bagi mereka yang masih menempati rumah dinas untuk pindah ke tempat lain.

"Bagi yang tidak memiliki rumah, dalam dua bulan ini kita beri waktu untuk pindah ke rumah lain," ungkapnya. Sebelumnya, Deplu sudah mengambil langkah-langkah yang terkait kasus
ini. Di antaranya dengan melakukan pemanggilan, penyuratan dan rembug untuk memberitahukan pada pegawai deplu yang masih mendiami rumah

dinas tersebut. "Sudah ada yang mengembalikan rumahnya. Kami masih memproses
rumah-rumah yang masih ditempati. Tapi kita sudah memberitahukan pimpinan Deplu agar segera dapat mengosongkan rumah tersebut," lanjutnya. Faiz mengemukakan bahwa sebenarnya pihak-pihak yang masih tinggal di rumah dinas tersebut sudah mengetahui kalau mereka pada saatnya harus pindah. "Kalau ada yang belum keluar itu hanya masalah teknis

Upaya Eksekusi Aset Adelin Lis Diperkirakan Gagal Mengembalikan Kerugian Negara

Medan pphe-ri.com
Upaya kejaksaan untuk menjalankan eksekusi putusan MA terhadap asset Adelin Lis terkesan setengah hati bahkan tidak profesional. Tim kejaksaan yang diturunkan ke Madina hanya menginventaris barang bukti atas perkara illegal loging yang dilakukan Adelin Lis. Sedangkan upaya mencari asset Adelin Lis sebagai pengganti uang Negara sebagaimana putusan MA sama sekali tak terdengar atau sengaja ditutup tutupi.

Kami hanya menginventarisir barang bukti yang tercantum dalam perkara. Yang lain kami tidak tahu ujar kasi Pidsus Kejari Medan Harli Siregar diruangan kerjanya saat dikomfirmasi oleh pphe-ri.com. Trus…. Aset lainnya gimana ???? Harli hanya diam tak menjawab. Pernyataan Harli Siregar yang menyatakan bahwa tim kejaksaan yang diturunkan ke Kabupaten Madina hanya menginventarisir barang bukti bukan Aset Adelin Lins atau asset KNDI dibenarkan oleh Satya Tambunan yang ikut dalam Tim tersebut

Baca Seluruhnya di pphe-ri.com

Upaya Hukum Kejatisu Menguap Terhadap Lingga Tanur Jaya

Medan pphe-ri.com
Upaya hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap Lingga Tanurdjaja alias Aleng, manager base camp PT Inanta Timber and Trading CoyLtd Unit Sikara-kara Natal kini tak terdengar lagi atau menguap. Sebelumnya Majelis Hakim PN Madina pada putusan sela menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak lengkap alias kabur. Walhasil Lingga Tanur Jaya bebas.

Seolah olah Dakwaannya yang dibuat sudah benar benar lengkap, kemudian Gortab Marbun melakukan perlawanan ke pengadilan tinggi Medan. Tapia apa jadinya , Pengadilan Tinggi Sumatera Utara malah menguatkan putusan PN Madina.

Setelah Kamis (31/7) sore Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Adelin Lis. dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,9 juta dollar, kini upaya perlawanan hukum yang ditujukan kejaksaan tinggi Sumatera Utara terhadap lingga Tanur Jaya kembali mencuat.

Edi Irsan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat dikomfirmasi pphe-ri.com menyangkut perlawanan hukum terhadap Lingga Tanur Jaya tidak bersedia memberi keterangan dengan alas an sibuk. “ nantilah bang aku masih sibuk “ ujarnya saat di Tanya di Kejaksaan Negeri Medan.

Seharusnya setelah perlawanan hukum kejatisu gagal di pemgadilan tinggi sumatera Utara, pihak Kejaksaan dapat menyusun dakwaannya kembali. Tetapi sampai saat ini perlawanan hukum atau menyusun dakwaan kembali terhadap Lingga Tanur Jaya terdakwa illegal logging hampir tidak kedengaran. Pihak kejatisu sendiri sepertinya enggan membeberkan upaya apa yang sedang dilakukan. Terbukti dari pernyataan Edi Irsan yang belum mau memberi keterangan saat dikomfirmasi.
Link Ke Berita Ini

Pemko Medan Loby Ketua PN Medan Terkait Eksekusi Sky Cross ?

Medan pphe-ri.com
Siapa bilang ketua Pengadilan Negeri Medan Sunaryo alergi menerima tamu, buktinya Rabu sore (27/8) Sunaryo sibuk menerima tamu mulai dari mata sipit hingga pemerintahan. Tapi kalau disebut Sunaryo alergi menerima tamu yang berprofesi wartawan itu baru betul bung…. Sebab sampai saat ini belum ada wartawan di PN Medan yang mau diterima Sunaryo diruangan kerjanya…. Itu kata sekretarisnya lho…

Hal yang menarik Rabu (27/8) sore, Sunaryo SH terlihat sibuk menerima tamu serombongan orang dari Pemko Medan, yang jelas bukan Dinas PU nya kota Medan. Sebab Edy Nasution selaku Pansek di PN Medan saat ditanya menerangkan bahwa mereka datang hanya untuk meminta nasehat hukum karena mau bangun jalan. Lho…. Ko bisa bukan kah kalau niat seperti itu Pemko seharusnya minta advis ke Kejaksaan ? Kemungkinan apa yang dikatakan Edi ada juga benarnya sebab selama ini Sunaryo termasuk seorang pertapa hukum yang waktunya tidak dapat dibagi untuk wartawan.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh pphe-ri.com, Pemko Medan merasa gerah atas eksekusi Sky Cross milik PT Star Indonesia. Sebab didalam putusan Mahkamah agung disebutkan bahwa pihak Pemko Medan turut mengganti kerugian PT Brahma Debang Kencana alias Medan Mall secara tanggung renteng dengan PT Star Indonesia.

Memang kalau dipikir piker, dari mana Pemko bayar untuk ganti kerugian tersebut, sedangkan penggunaan APBD sudah jelas peruntukannya, kalau dipaksakan nanti dibilang korupsi. Mungkin karena hal inilah maka Afifuddin Pjs walikota Medan mengutus timnya menjumpai Sunaryo SH Ketua PN Medan yang dianggap lulus dari pertapaan hokum. Atau minta keringanan dalam hal eksekusi, Malah persoalan bisa bertambah seru seandainya tim yang datang adalah membawa pesan dari PT Star Indonesia. Tentu tawarannya bisa macam macam…

Link Berita

Pusat Aduan Masyarakat Tertindas

LSM PPHE kini membuka layanan gratis bagi masyarakat pencari keadilan. Jika anda merasa dipecundangi oleh hukum maupun aparat hukum anda dapat menggunakan layanan gratis ini dengan menghubungi HP 081375539898 atau meng Email kami di awandpp@gmail.com

pphe-ri.com Cyber News

Lsm pphe telah buka Situs Berita dengan Alamat www.pphe-ri.com,
Keanggotaan LSM PPHE tidak secara otomatis menjadi wartawan pphe-ri.com. Untuk anggota LSM PPHE yang berminat menjadi wartawan pphe-ri Cyber News dapat mengajukan permohonan.

Downloads

Tags Cloud

Downloads